Kamis, 06 Desember 2012

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA



Secara etimologis istilah “filsafat” atau bahasa Inggrisnya disebut “philosophi” berasal dari bahasa Yunani “philien” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearifan) atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”.
filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. peninjauan dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan bahagia.
Wawasan filsafat terdiri dari beberapa aspek, yaitu Aspek Ontologi (eksistensi), Epistemologi (Metode/cara), dan Aksikologi (nilai dan estetika). Aliran filsafat juga terbagi atas beberapa sifat yaitu Materialisme (kebendaan), Idealisme / Spiritualisme (ide dan spirit), Realisme (Realitas).
Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :
1. Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
2. Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin (Pancasilais).
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1.Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
2.adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera
3.(Wellfare State).
Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional :
kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.


dampak pemikiran filsafat pancasila terhadap kegiatan usaha di indonesia:
dilihat dari isi pancasila
1. ketuhanan yang maha esa
setiap agama memilki hukum perdagangan/jual beli yang notabene dijadikan landasan dalam azas perdagangan.
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
pemerataan dalam sistem pemerintahan, dengan kata lain misalnya setiap daerah memiliki stok pangan yg lebih banyak dapat menjualnya ke daerah yang memiliki stock pangan yang lebih rendah sehingga meciptakan pemerataan.
3. Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia dapat diwujudkan melalui kegiata perdagangan. tujuan perdagangan tidak hanya untuk melakukan jual beli, namun jg bisa terdapat unsur” politis didalamnya.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
lebih pada tugas pemerintah dalam mengatur sistem perdagangan di Indonesia.
5. keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
balik lagi pada tugas pemerintah untuk mengatur perdagangan sehingga tercipta
keadilan yang merata pada seluruh lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar